Jakarta - Pemerintah Kota
Depok mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kepemilikan garasi. Raperda itu mewajibkan pemilik mobil di Depok memiliki garasi.
"Rancangan perubahan Perda LLAJ kita. Kita sudah usulkan ke DPRD," kata Kadishub Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi
detikcom, Rabu (3/7/2019).
Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Raperda itu berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna juga membenarkan adanya raperda itu. Namun dia belum bisa memberi informasi terkait raperda tersebut.
"Masih (bentuk) raperda, saya hubungi dinas terkait dulu ya soal ini," ujar Pradi saat dihubungi terpisah.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Igun Sumarno juga mengaku sudah tahu soal raperda kepemilikan garasi itu. Dia masih mempertanyakan raperda tersebut.
"Raperda itu kalau saya sampai sekarang itu masih jadi pertanyaan Dewan juga sebenarnya, bahwa kok ini garasi yang dimaksud itu maksudnya
gimana? Kita masih pertanyakan juga, produk itu dari Pemkot Depok, makanya ini salah satu juga yang justru masih jadi pertanyaan saya, belum jelas itu," tutur Igun.
(maa/idh)